Pajak Penghasilan Pribadi
Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan dan
sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 maka diwajibkan untuk membayar
pajak atas penghasilan bruto yang diperolehnya.
Kebijakan Pemerintah di Tahun 2016 sehubungan dengan pajak
penghasilan yang perlu disambut baik yaitu dengan adanya perubahan naiknya
Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP 2016 untuk wajib pajak (WP) dengan status
TK/0 yang semula 36 juta menjadi 54 juta pertahun atau naik 50% (Tabel
Terlampir).
Undang-Undang Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan pertama kali diatur dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 dan beberapa kali mengalami amandemen dan perubahan sebagai
berikut:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
Tarif Pajak Penghasilan Pph Pasal 21
Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun
2008, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif
progresif sebagai berikut:
|
Penghasilan Netto Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
|
Sampai dengan 50 juta
|
5%
|
|
50 juta sampai dengan 250 juta
|
15%
|
|
250 juta sampai dengan 500 juta
|
25%
|
|
Diatas 500 juta
|
30%
|
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015
Undang-Undang yang mengatur besaran PTKP 2015 adalah Peraturan
Menteri Keuangan Nomor: 122/PMK.010/2015 mengenai tarif penyesuaian besarnya
penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015.
Tarif PTKP 2015 setahun adalah sebesar Rp. 36 juta (3 juta per bulan)
untuk diri Wajib Pajak orang pribadi, dan naik 50% dari nilai PTKP
2014 sebesar Rp. 24,3 juta.
Perhitungan PTKP Tahun 2015:
1. Wajib Pajak Tidak Kawin dan memiliki tanggungan
|
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
|
Wajib Pajak
|
TK0
|
36.000.000,-
|
|
+ Tanggungan 1
|
TK1
|
39.000.000,-
|
|
+ Tanggungan 2
|
TK2
|
42.000.000,-
|
|
+ Tanggungan 3
|
TK3
|
45.000.000,-
|
2. Wajib Pajak Kawin
|
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
|
+ WP Kawin
|
K0
|
39.000.000,-
|
|
+ Tanggungan 1
|
K1
|
42.000.000,-
|
|
+ Tanggungan 2
|
K2
|
45.000.000,-
|
|
+ Tanggungan 3
|
K3
|
48.000.000,-
|
3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami
digabung
|
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
|
+ WP Kawin
|
K/I/0
|
75.000.000,-
|
|
+ Tanggungan 1
|
K/I/1
|
78.000.000,-
|
|
+ Tanggungan 2
|
K/I/2
|
81.000.000,-
|
|
+ Tanggungan 3
|
K/I/3
|
84.000.000,-
|
Catatan: Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan
maksimal 3 orang
Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2016
Usul kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016
untuk Wajib Pajak yang semula Rp.36 juta berubah menjadi Rp.54 juta pertahun
(setara dengan Rp. 4,5 juta per bulan) telah disetujui DPR.
Menurut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, PTKP ini
akan diberlakukan mulai Bulan Juni 2016, dan perhitungannya berlaku surut mulai
dari Bulan Januari 2016.
Kalau dianalisa kenaikan PTKP 2016 ini lebih kurang 50% dari PTKP 2015, dan kenaikan PTKP 2015 juga demikian lebih kurang 50% dari PTKP 2014 (data aktual PTKP 2014 : 24,3 juta, 2015 : 36 juta, 2016 : 54 juta).
Kenaikan PTKP 2016 ini ditanggapi positip dari berbagai kalangan masyarakat terutama karyawan atau buruh yang saat ini masih memperoleh penghasilan lebih kurang senilai Upah Minimum Regional (UMR).
Dengan adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ini maka pastinya akan menyebabkan pendapatan negara dari Wajib Pajak orang pribadi akan turun, namun diharapkan dengan adanya kenaikan tarif ini dapat mensejahterakan masyarakat kurang mampu dan meningkatkan kesadaran bagi Wajib Pajak untuk melapor SPT PPh sesuai dengan penghasilan yang diperolehnya.
Akhirnya pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan Nomor : 101-PMK.010-2016 mengenai : Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, Anda bisa baca : Undang-Undang PTKP 2016 Terbaru, yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bapak Bambang P.S. Brodjonegoro pada Tanggal 27 Juni 2016.
Contoh Menghitung Pajak Penghasilan
Pph 21 Tahun 2016
Agar Anda dapat lebih memahami cara perhitungan pajak
penghasilan, berikut ini kami berikan contoh perhitungan pajak penghasilan Pph
21:
Misalnya A adalah seorang karyawan status kawin dengan anak
1, dengan asumsi data penghasilan sebagai berikut:
Gaji Pokok Rp. 5 juta
Tunjangan Transportasi, Uang Makan dan lain-lain : Rp. 2
juta
Total Penghasilan Bruto : Rp. 7 juta
Dari data di atas perhitungan pajak penghasilan Pph 21 atas
penghasilan dalam setahun adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
|
Gaji Pokok
Tunjangan
Penghasilan-Bruto
Pengurangan (-)
PTKP
Biaya Jabatan
Iuran Pensiun
Total
Penghasilan Kena Pajak-Netto
Pajak Pph (5%) Per Tahun
Pajak Pph (5%) Per Bulan
|
60.000.000,-
24.000.000,-
84.000.000,-
63.000.000,-
4.200.000,-
2.400.000,-
69.600.000,-
14.400.000,-
720.000,-
60.000,-
|
Catatan :
Perhitungan diatas dengan asumsi pegawai A memiliki nomor
pokok wajib pajak (NPWP), namun apabila tidak memiliki NPWP maka
wajib pajak tersebut dikenakan biaya tambahan 20% dari perhitungan normal.
Apabila Karyawan A asumsi perhitungan Penghasilan Kena Pajak
(Netto) di atas nilainya di atas Rp. 50 juta, maka tarif pajak disesuaikan
dengan tabel pajak progresif di atas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Untuk perhitungan pajak penghasilan PPh 21 Tahun 2016 dengan
status lainnya tinggal merubah nilai PTKP sesuai dengan tabel PTKP 2016 diatas.

