Jumat, 25 November 2016

Menghitung Pajak penghasilan dan Tarif Serta Contoh Soal Pajak Penghasilan 21

Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan dan sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 maka diwajibkan untuk membayar pajak atas penghasilan bruto yang diperolehnya. 
Kebijakan Pemerintah di Tahun 2016 sehubungan dengan pajak penghasilan yang perlu disambut baik yaitu dengan adanya perubahan naiknya Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP 2016 untuk wajib pajak (WP) dengan status TK/0 yang semula 36 juta menjadi 54 juta pertahun atau naik 50% (Tabel Terlampir). 
Undang-Undang Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan beberapa kali mengalami amandemen dan perubahan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000

Tarif Pajak Penghasilan Pph Pasal 21  
Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:
Penghasilan Netto Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan 50 juta
5%
50 juta sampai dengan 250 juta
15%
250 juta sampai dengan 500 juta
25%
Diatas 500 juta
30%



Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015

Undang-Undang yang mengatur besaran PTKP 2015 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 122/PMK.010/2015 mengenai tarif penyesuaian besarnya penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015.

Tarif PTKP 2015 setahun adalah sebesar Rp. 36 juta (3 juta per bulan) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi, dan naik 50% dari nilai PTKP 2014 sebesar Rp. 24,3 juta.


Perhitungan PTKP Tahun 2015:

1. Wajib Pajak Tidak Kawin dan memiliki tanggungan
Uraian
Status
PTKP
Wajib Pajak 
TK0
36.000.000,-
+ Tanggungan 1
TK1
39.000.000,-
+ Tanggungan 2
TK2
42.000.000,-
+ Tanggungan 3
TK3
45.000.000,-

2. Wajib Pajak Kawin 
Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K0
39.000.000,-
+ Tanggungan 1
K1
42.000.000,-
+ Tanggungan 2
K2
45.000.000,-
+ Tanggungan 3
K3
48.000.000,-

3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K/I/0
75.000.000,-
+ Tanggungan 1
K/I/1
78.000.000,-
+ Tanggungan 2
K/I/2
81.000.000,-
+ Tanggungan 3
K/I/3
84.000.000,-
 Catatan: Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang
Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2016
Usul kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016 untuk Wajib Pajak yang semula Rp.36 juta berubah menjadi Rp.54 juta pertahun (setara dengan Rp. 4,5 juta per bulan) telah disetujui DPR.

Menurut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, PTKP ini akan diberlakukan mulai Bulan Juni 2016, dan perhitungannya berlaku surut mulai dari Bulan Januari 2016.

Kalau dianalisa kenaikan PTKP 2016 ini lebih kurang 50% dari PTKP 2015, dan kenaikan PTKP 2015 juga demikian lebih kurang 50% dari PTKP 2014 (data aktual PTKP 2014 : 24,3 juta, 2015 : 36 juta, 2016 : 54 juta).

Kenaikan PTKP 2016 ini ditanggapi positip dari berbagai kalangan masyarakat terutama karyawan atau buruh yang saat ini masih memperoleh penghasilan lebih kurang senilai Upah Minimum Regional (UMR).

Dengan adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ini maka pastinya akan menyebabkan pendapatan negara dari Wajib Pajak orang pribadi akan turun, namun diharapkan dengan adanya kenaikan tarif ini dapat mensejahterakan masyarakat kurang mampu dan meningkatkan kesadaran bagi Wajib Pajak untuk melapor SPT PPh sesuai dengan penghasilan yang diperolehnya.

Akhirnya pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan Nomor : 101-PMK.010-2016 mengenai :  Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, Anda bisa baca : Undang-Undang PTKP 2016 Terbaru, yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bapak Bambang P.S. Brodjonegoro pada Tanggal 27 Juni 2016.
Contoh Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21 Tahun 2016

Agar Anda dapat lebih memahami cara perhitungan pajak penghasilan, berikut ini kami berikan contoh perhitungan pajak penghasilan Pph 21:
Misalnya A adalah seorang karyawan status kawin dengan anak 1, dengan asumsi data penghasilan sebagai berikut:
Gaji Pokok Rp. 5 juta
Tunjangan Transportasi, Uang Makan dan lain-lain : Rp. 2 juta
Total Penghasilan Bruto : Rp. 7 juta  
Dari data di atas perhitungan pajak penghasilan Pph 21 atas penghasilan dalam setahun adalah sebagai berikut:

(dalam Rupiah)

Gaji Pokok 
Tunjangan
Penghasilan-Bruto

Pengurangan (-)
PTKP
Biaya Jabatan
Iuran Pensiun
Total 

Penghasilan Kena Pajak-Netto

Pajak Pph (5%) Per Tahun
Pajak Pph (5%) Per Bulan

60.000.000,-
24.000.000,-
84.000.000,-


63.000.000,-
4.200.000,-
2.400.000,-
69.600.000,-

14.400.000,-

720.000,-
60.000,-

Catatan : 
Perhitungan diatas dengan asumsi pegawai A memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), namun apabila tidak memiliki NPWP maka wajib pajak tersebut dikenakan biaya tambahan 20% dari perhitungan normal.
Apabila Karyawan A asumsi perhitungan Penghasilan Kena Pajak (Netto) di atas nilainya di atas Rp. 50 juta, maka tarif pajak disesuaikan dengan tabel pajak progresif di atas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Untuk perhitungan pajak penghasilan PPh 21 Tahun 2016 dengan status lainnya tinggal merubah nilai PTKP sesuai dengan tabel PTKP 2016 diatas.







Surat Pemberitahuan (SPT)

SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban yang terhutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pembagian SPT
Secara umum berdasarkan jenisnya terdapat dua jenis SPT, yaitu :

1.SPT masa  
SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak bulanan atau Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan takwim.

Macam-macam Surat Pemberitahuan Masa yaitu :
a.       SPT Masa PPh Pasal 21/26
b.      SPT Masa PPh Pasal 22
c.       SPT Masa PPh Pasal 25
d.      SPT Masa PPh Pasal 23
e.       SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
f.       SPT Masa PPh Pasal 15
g.      SPT Masa PPN (1195)
h.      SPT Masa PPN bagi Pemungut
i.        SPT Masa PPnBM (1101BM).

2.      SPT Tahunan
SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan atau Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
Terdapat tiga macam Surat Pemberitahuan Tahunan, yaitu :
a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, yang terdiri dari :
-  Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Biasa (formulir 1770)
-  Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan Kegiatan Usaha         atau Pekerjaan Bebas (formulir 1770S)
-Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dibawah 60 juta

b. Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Badan, yang terdiri dari :
ü  Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan biasa (formulir 1771)
ü  Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat (formulir 1771S)
c.Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak penghasilan Pasal 21 (formulir 1721)

2.3.4 Batas Waktu Penyampaian SPT
a. SPT Masa
Jenis Pajak
Yang Menyampaikan
Batas Waktu Penyampaian
PPh Pasal 21
Pemotong PPh Pasal 21
Tanggal 20 Bulan Takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
PPh Pasal 22 Impor  PPN dan PPnBM Impor
Direktorat Bea dan Cukai
14 hari setelah berakhirnya Masa Pajak
PPh Pasal 22 Impor, PPn dan PPnBM atas Impor ( DJBC )
Direktorat Bea dan Cukai
7 hari setelah batas waktu penyetoran Pajak berakhir
PPh Pasal 22 Bendaharawan
Bendaharawan
Tanggal 14 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
PPh Pasal 22 Bahan Bakar
Pertamina
20 hari setelah Masa Pajak berikutnya
PPh Pasal 22 Pemungutan Oleh Badan tertentu
Pemungut Pajak
20 hari setelah Masa Pajak berakhir
PPh Pasal 23
Pemotong PPh Pasal 23
Tanggal 20 bulan Takwim berikutnya setelah Masa Pajak berikutnya
PPh Pasal 25
Wajib Pajak Yang Mempunyai NPWP
Tanggal 20 bulan Takwim setelah Masa Pajak berakhir
PPh Pasal 26
Pemotong PPh Pasal 26
Tanggal 20 bulan Takwim setelah Masa Pajak berakhir
PPN dan PPnbM
PKP
Tanggal 20 bulan Takwim setelah Masa Pajak berikutnya
PPN dan PPnBM Bendaharawan
Bendaharawan Pemerintah
14 hari setelah Masa Pajak berikutnya
PPN dan PPnBM selain Bendaharawan
Selain Bendaharawan
20 hari setelah Masa Pajak berakhir

b. SPT Tahunan
– WP Badan ; Paling Lambat Tanggal 30 April.
– WP Pribadi ; Paling Lambat Tanggal 31 Maret.
2.3.5 Sanksi apabila SPT tidak disampaikan
•   Denda Administrasi :
a. SPT Masa :
– PPN                            = Rp    500.000,00
– Non PPN                     = Rp    100.000,00
b. SPT Tahunan :
– Badan                          = Rp. 1.000.000,00
– OP                                = Rp.    100.000,00
c. Denda sebesar 2% dari DPP, jika :
– pengusaha tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
– PKP tetapi tidak membuat FP
– PKP membuat FP tetapi tidak lengkap
– PKP membuat FP tetapi tidak tepat waktu