SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan
objek pajak dan atau harta dan kewajiban yang terhutang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pembagian SPT
Secara umum berdasarkan jenisnya terdapat dua jenis SPT,
yaitu :
1.SPT masa
SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran
pajak bulanan atau Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk
suatu Masa Pajak. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1
(satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan takwim.
Macam-macam Surat Pemberitahuan Masa yaitu :
a. SPT Masa PPh
Pasal 21/26
b. SPT Masa PPh Pasal 22
c. SPT Masa PPh
Pasal 25
d. SPT Masa PPh Pasal 23
e. SPT Masa PPh
Pasal 4 ayat (2)
f. SPT Masa PPh
Pasal 15
g. SPT Masa PPN (1195)
h. SPT Masa PPN bagi
Pemungut
i. SPT Masa
PPnBM (1101BM).
2. SPT Tahunan
SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan atau Surat
Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Tahun Pajak
adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) tahun takwim kecuali bila
Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim. Bagian
Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
Terdapat tiga macam Surat Pemberitahuan Tahunan, yaitu :
a. Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, yang terdiri
dari :
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi Biasa (formulir 1770)
- Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang
Pribadi yang tidak melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas (formulir
1770S)
-Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dibawah 60 juta
b. Surat Pemberitahuan
Tahunan Wajib Pajak Badan, yang terdiri dari :
ü Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Badan biasa (formulir 1771)
ü Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Badan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat (formulir
1771S)
c.Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak penghasilan Pasal 21 (formulir 1721)
2.3.4 Batas Waktu Penyampaian SPT
a. SPT Masa
|
Jenis Pajak
|
Yang Menyampaikan
|
Batas Waktu Penyampaian
|
|
PPh Pasal 21
|
Pemotong PPh Pasal 21
|
Tanggal 20 Bulan Takwim berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir
|
|
PPh Pasal 22 Impor PPN dan PPnBM Impor
|
Direktorat Bea dan Cukai
|
14 hari setelah berakhirnya Masa Pajak
|
|
PPh Pasal 22 Impor, PPn dan PPnBM atas Impor ( DJBC )
|
Direktorat Bea dan Cukai
|
7 hari setelah batas waktu penyetoran Pajak berakhir
|
|
PPh Pasal 22 Bendaharawan
|
Bendaharawan
|
Tanggal 14 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir
|
|
PPh Pasal 22 Bahan Bakar
|
Pertamina
|
20 hari setelah Masa Pajak berikutnya
|
|
PPh Pasal 22 Pemungutan Oleh Badan tertentu
|
Pemungut Pajak
|
20 hari setelah Masa Pajak berakhir
|
|
PPh Pasal 23
|
Pemotong PPh Pasal 23
|
Tanggal 20 bulan Takwim berikutnya setelah Masa Pajak
berikutnya
|
|
PPh Pasal 25
|
Wajib Pajak Yang Mempunyai NPWP
|
Tanggal 20 bulan Takwim setelah Masa Pajak berakhir
|
|
PPh Pasal 26
|
Pemotong PPh Pasal 26
|
Tanggal 20 bulan Takwim setelah Masa Pajak berakhir
|
|
PPN dan PPnbM
|
PKP
|
Tanggal 20 bulan Takwim setelah Masa Pajak berikutnya
|
|
PPN dan PPnBM Bendaharawan
|
Bendaharawan Pemerintah
|
14 hari setelah Masa Pajak berikutnya
|
|
PPN dan PPnBM selain Bendaharawan
|
Selain Bendaharawan
|
20 hari setelah Masa Pajak berakhir
|
b. SPT Tahunan
– WP Badan ; Paling Lambat Tanggal 30 April.
– WP Pribadi ; Paling Lambat Tanggal 31 Maret.
2.3.5 Sanksi apabila SPT tidak disampaikan
• Denda Administrasi :
a. SPT Masa :
– PPN
=
Rp 500.000,00
– Non
PPN
= Rp 100.000,00
b. SPT Tahunan :
– Badan
= Rp.
1.000.000,00
–
OP
= Rp. 100.000,00
c. Denda sebesar 2% dari DPP, jika :
– pengusaha tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai PKP
– PKP tetapi tidak membuat FP
– PKP membuat FP tetapi tidak lengkap
– PKP membuat FP tetapi tidak tepat waktu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar